Kebijakan Pengelolaan PCBs Berwawasan Lingkungan di Indonesia
Pertanyaan 1. Apa yang dimaksud dengan Pengelolaan PCBs Berwawasan Lingkungan?
Jawab : Pengelolaan PCBs berwawasan lingkungan adalah langkah-langkah praktis sesuai Best Available Techniques (BAT) dan Best Environmental Practices (BEP) yang bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari dampak negatif PCBs. Best Available Techniques atau BAT ketersediaan teknik atau teknologi yang paling handal dalam mencegah ataupun meminimalisir lepasan (emisi) limbah dan dampak terhadap lingkungan. Adapun Best Environmental Practices (BEP) berarti pemanfaatan sejumlah kombinasi dari upaya dan strategi pengendalian lingkungan.
Pertanyaan 2. Siapa yang harus melakukan pengelolaan PCBs?
Jawab : Berdasarkan asal-usul mandat, kewajiban pengelolaan PCBs berwawasan lingkungan dibebankan kepada Negara, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota/Kabupaten serta perusahaan BUMN dan swasta yang memiliki sumber-sumber PCBs. Bedanya, apabila mandat pengeloalan PCBs oleh Negara bersumber dari Konvensi Stockolm, maka mandat Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota/Kabupaten, serta perusahaan BUMN dan swasta terhadap pengelolaan PCBs bersumber dari:
1. Undang-undang No. 19 tahun 2009 tentang Ratifikasi Konvensi Stockholm.
2. Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindugan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan B3.
4. Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P29 tahun 2020 tentang Pengelolaan PCBs.
Pertanyaan 3. Hal apa saja yang harus diperhatikan dalam upaya pengelolaan PCBs berwawasan lingkungan?
Jawab : Pengelolaan PCBs berwawasan lingkungan harus merujuk dan memperhatikan prinsip-prinsip utama pengelolaan PCBs, baik pada saat perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Terdapat enam prinsip utama pengelolaan PCBs berwawasan lingkungan, yaitu:
1. Penguatan kebijakan dan peraturan untuk pengelolaan PCBs.
2. Minimalisasi dan pencegahan limbah PCBs.
3. Identifikasi dan inventarisasi sumber-sumber PCBs.
4. Pengambilan sampel, analisa dan pemantauan PCBs.
5. Penanganan PCBs.
6. Pengolahan dan pemusnahan PCBs.
Pertanyaan 4. Kapan pengelolaan PCBs harus dilakukan?
Jawab : Kewajiban dan langkah-langkah pengeloalan PCBs dilakukan sesuai mandat dan batas waktu yang diatur oleh Konvensi Stockholm dan/atau kebijakan dan peraturan perundangan yang berlaku di setiap negara. Di Indonesia, secara umum pengelolaan PCBs merujuk kepada dua batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P29 tahun 2020 tentang Pengelolaan PCBs, yaitu:
1. Pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi PCBs sebelum 31 Desember 2022.
2. Pengolahan dan pemusnahan PCBs sebelum 31 Desember 2028.