Ecoverse Indonesia Lestari

Mengenal Senyawa Polychlorinated Biphenyls (PCBs)

  • Edit

Pertanyaan 1. Apa itu PCBs?
Jawab : Senyawa kimia organik buatan manusia yang terdiri dari dua buah gugus Bifenil yang mengikat 2 – 10 atom Klor (Cl-). Pada suhu kamar PCBs umumnya berwujud cair, yaitu berupa minyak.

Pertanyaan 2. Apa manfaat PCBs?
Jawab : Secara global lebih dari 60% pemanfaatan PCBs adalah sebagai tambahan (aditif) pada minyak dielektrik (oli) pada trafo dan kapasitor listrik. Tujuan penambahan PCBs adalah untuk meningkatkan titik nyala (flash point) dan kemampuan insulasi dari oli tersebut, sehingga bahan ata peralatan yang menggunakan PCBs tidak mudah panas dan/atau terbakar. Pada masanya, penggunaan PCBs pada trafo dan kapasitor diwajibkan di berbagai negara Amerika dan Eropa sebagai prasyarat keselamatan khususnya pada instalasi publik (misalnya pada rumah sakit dan sekolah), pangkalan militer, tambang bawah tanah, dan lain-lain.

Pertanyaan 3. Kenapa PCBs dilarang?
Jawab : PCBs sangat beracun dan berbahaya. Selain dampak akut berupa kematian (apabila terpapar dalam jumlah yang besar), PCBs juga menyebabkan berbagai jenis kanker (seperti kanker kulit, hati, paru-paru dan kanker darah). Senyawa ini juga menyebabkan gangguan sistem syaraf, pencernaan dan reproduksi (memicu kemandulan). Sifatnya yang tidak mudah terurai secara alami (persistent), larut lemak dan terakumulasi dalam tumbuhan dan hewan), serta dapat berpindah dan mencemari daerah yang jauh dari sumber pencemar (long-range transport) membuat senyawa ini makin berbahaya bagi kehidupan dimanapun di bumi. Itulah sebabnya produksi, pemanfaatan dan peredarannya di seluruh dunia telah dihentikan dan dilarang sejak akhir 1970an hingga medio 1980an. Pelarangan ini diatur oleh Konvensi Stockholm yang diratifikasi (disahkan) oleh ratusan negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia, pelarangan PCBs juga telah diatur lebih rinci melalui sejumlah peraturan-perundangan nasional.

Pertanyaan 4. Dimana PCBs masih ditemukan saat ini?
Jawab : Saat ini, PCBs masih dapat ditemukan pada trafo, kapasitor dan sediaan (stock) oli yang berasal dari kedua peralatan listrik tersebut. Oleh karena itu, trafo, kapasitor dan oli trafo disebut juga sebagai sumber-sumber PCBs. Namun demikian, untuk membuktikan keberadaan PCBs pada sumber-sumber tersebut perlu dilakukan identifikasi atau uji PCBs.

Pertanyaan 5. Bagaimana PCBs bisa mencemari trafo, oli trafo dan kapasitor?
Jawab : Karena sudah dilarang di seluruh dunia, maka saat ini keberadaan PCBs di dalam trafo, kapasitor dan oli trafo dianggap sebagai senyawa pencemar. Melihat asal-usulnya, maka ada dua sebab PCBs mencemari trafo, kapasitor dan oli trafo. Penyebab pertama, trafo, kapasitor dan oli trafo tercemar PCBs tersebut merupakan peralatan dan bahan yang memang sengaja diproduksi dengan penambahan PCBs (yaitu yang diproduksi sebelum pertengahan tahun 1980an). Penyeban kedua, terjadinya kontaminasi-silang dari peralatan dan bahan terkontaminasi PCBs ke peralatan dan bahan yang sebelumnya bebas PCBs. Kontaminasi-silang ini khususnya terjadi pada trafo dan oli trafo, akibat proses purifikasi oli yang sembrono yang tidak memperhatikan kaidah-kaidah pencegahan penyebaranan pencemaran PCBs.

Pertanyaan 6. Berapa nilai ambang batas PCBs pada trafo, kapasitor dan oli trafo?
Jawab : Nilai ambang batas PCBs pada peralatan dan bahan terbagi dua, yaitu nilai ambang batas pada oli dan nilai ambang batas pada permukaan material padat tidak berpori (misalnya logam). Nilai ambang batas yang ditetapkan terhadap oli di sebagian besar negara adalah 50 PPM. Apabila konsentrasi PCBs pada oli trafo adalah lebih besar atau sama dengan 50 PPM (PCBs ≥ 50 PPM), maka oli tersebut dinyatakan terkontaminasi PCBs. Indonesia adalah salah satu negara yang menganut nilai ambang batas 50 PPM. Apabila suatu trafo telah kosong (tidak memiliki oli), maka nilai konsentrasi PCBs ditentukan dari sisa-sisa PCBs yang masih menempel pada permukaan bagian dalam trafo. Nilai ambang batasnya adalah 10µg/100cm2. Apabila konsentrasi PCBs pada permukaan logam trafo adalah lebih besar atau sama dengan 10µg/100cm2 (PCBs ≥ 10µg/100cm2), maka logam tersebut dinyatakan terkontaminasi PCBs. Apabila ditemukan sebaliknya, yaitu konsentrasi PCBs pada oli dan permukaan logam trafo adalah lebih rendah dari 50 PPM (PCBs < 50 PPM) dan 10µg/100cm2 (PCBs < 10µg/100cm2), maka oli dan logam tersebut dikecualikan dari kewajiban pengelolaan PCBs.

Pertanyaan 7. Bagaimana mencegah pencemaran PCBs pada trafo dan oli trafo?
Jawab : Kontaminasi-silang pada trafo dan oli trafo dipicu oleh ketidaktahuan terhadap keberadaan PCBs pada suatu alat dan kelalaian standar kerja purifikasi trafo dan oli trafo.  Hal ini dapat dicegah dengan terlebih dahulu melakukan identifikasi atau uji PCBs pada setiap trafo yang akan menjadi target perawatan oli trafo (purifikasi). Apabila trafo yang akan dirawat diketahui tidak tercemar PCBs (PCBs < 50 PPM) maka alat purifikasi dipastikan juga tidak terkontaminasi PCBs. Sebaliknya, apabila trafo yang akan dirawat diketahui telah terkontaminasi PCBs, maka perlu digunakan peralatan purifikasi khusus (dedicated) dan/atau pembilasan (pencucian) alat pasca kegiatan purifikasi sehingga dipastikan tidak ada sisa PCBs yang tertinggal atau menempel pada bagian dalam alat purifikasi. PCBs yang masih tertinggal atau menempel pada alat purifikasi akan berpindah ke trafo lain selama proses purifikasi, apabila tidak dibersihkan.

Close Menu