Ecoverse Indonesia Lestari

Proper dan Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs)

Pengelolaan PCBs akan dikaitkan dengan Profer

Ada yang menarik dalam acara diseminasi Peraturan Menteri LHK tentang Polychlorinated Biphenyls (PCBs) yang diselenggarakan oleh KLHK, yakni bahwa pengelolaan PCBs akan dikaitkan dengan Proper. Dalam gambar 2, tampak bahwa ada rencana dimana dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah sosialisasi dimana pengelolaan PCBs akan menjadi syarat mencapai Proper Biru.

Gambar 1: Kriteria Proper

Ada 2 (dua) hal yang dapat diperhatikan antara Proper dengan Permen PCBs:
Pemeringkatan. Dalam Pasal 33 (2) a Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa kategori biru, “…diberikan untuk peserta Proper yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Artinya, menurut Pasal ini, syarat mendapat biru adalah seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan harus dipenuhi. Karena pengelolaan PCBs sudah diatur dalam Permen P.29, maka ketentuan ini seharusnya dipenuhi.

Penaatan Izin/Persetujuan Lingkungan. Dalam Pasal 18(1)(d) Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021 juga dinyatakan beberapa kriteria penaatan pengelolaan limbah B3 sebagai bagian dari penaatan Persetujuan Lingkungan. Hal ini dapat dihubungkan dengan Pasal 14, 16 dan 22 dari Permen P.29 dimana pengelolaan PCBs terkait dengan pelaporan penaatan atas izin (sekarang Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknisnya).

Gambar 2: Proper Biru dan Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls

Dalam slide diatas tampak adanya rencana untuk memasukkan kewajiban pengelolaan PCBs sebagai syarat untuk memperoleh Proper Biru. Pada saat ini masih belum jelas tahapan pengelolaan PCBs mana yang akan dimasukkan sebagai kriteria Proper Biru. Kita mengetahui bahwa pengelolaan PCBs cukup panjang mata rantainya, mulai dari identifikasi (Uji Visual, Uji Cepat dan Uji Laboratorium), penyimpanan, pengangkutan, pengolahan sampai kepada reklamasi minyak trafo. Dari slide diatas tampak bahwa pada saat ini rencana yang ada adalah mewajibkan 100% identifikasi penggunaan PCBs, belum sampai kepada pengolahannya.

Kesimpulan
Penaatan pengelolaan PCBs tampaknya akan segera dikaitkan dengan penaatan Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis serta Proper. Pada saat ini masih belum terlalu jelas tahapan mana dari pengelolaan PCBs yang akan menjadi syarat Proper Biru.


Namun demikian, identifikasi dan inventarisasi menjadi gerbang dari pengelolaan PCBs. Apabila hal ini akan menjadi syarat Proper Biru pada tahun 2023, maka persiapannya harus dilakukan dari sekarang. Hal ini karena proses identifikasi dan inventarisasi akan membutuhkan waktu, apalagi pada perusahaan yang memiliki trafo dalam jumlah besar dimana diperlukan dokumen khusus PCB Management Plan (Rencana Manajemen PCBs).

 

Close Menu