Populasi Transformator Ber-PCBs Terus Bertambah!
Penanganan Polychlorinated biphenyls (PCBs) di Indonesia harusnya amat mudah karena beberapa alasan berikut:
1. Penggunaan PCBs telah dilarang secara global sejak tahun 1977
2. Di beberapa negara, penggunaan stockpiles oli PCBs secara komersial pada transformator hanya diizinkan hingga tahun 1979
3. Indonesia tidak pernah memproduksi PCBs secara lokal www.agus.com
4. Alternatif pengganti oli PCBs yang tak kalah baiknya telah tersedia di pasaran sejak awal tahun 1980
Dengan demikian, transfomator yang diproduksi setelah tahun 1979 harusnya sudah tidak lagi mengandung PCBs. Ditambah lagi, dengan asumsi rata-rata masa pakai transformator yang hanya 30 tahun, transformator yang menggunakan oli PCBs harusnya terkakhir digunakan pada tahun 2009 dan tentu sudah tidak digunakan lagi sesudahnya. Walhasil, harusnya tidak banyak lagi stockpiles ataupun transformator ber-PCBs yang harus dikelola oleh Pemerintah Indonesia.
Pengelolaannya harusnya juga tidak sulit, karena tentu semua transformator tersebut sudah menjadi Limbah B3 yang tidak lagi diperlukan oleh si penghasil limbah (perusahaan atau industri). Motto nasional “Indonesia Bebas PCBs 2028” tentu lebih mudah dicapai. Tapi sayangnya, kenyataan di lapangan tidaklah demikian. Hasil inventarisasi PCBs yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2015 – 2016 menunjukkan fakta yang amat berbeda dan meresahkan.
Transfomator Baru juga Turut Terkontaminasi PCBs
Transformator ber-PCBs masih banyak ditemukan, terutama di Pulau Jawa. Hal ini terutama karena transformator yang diproduksi sebelum tahun 1979 ternyata masih aktif beroperasi. Bahkan, sebagian besar transformator lawas tersebut secara nyata mencantumkan merek-mereka oli yang notabene adalah PCBs! Misalnya, Askarel, Arochlor, Clophen dan lain-lain (silahkan simak daftar lengkap merek oli transformator ber-PCBs pada artikel https://ecoverse.id/polychlorinated-biphenyls-racun-masa-lalu/).
Sebaran populasi transformator ber-PCBs di Pulau Jawa (sumber data: inventarisasi PCBs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2015 – 2016)
Namun demikian, PCBs malah juga ditemukan pada transformator yang diproduksi sejak tahun 1980 bahkan pada trafo yang diproduksi sesudah tahun 2010. Yang lebih meresahkan adalah fakta bahwa lebih dari 90% transformator ber-PCBs tersebut merupakan transformator-transformator yang tidak lagi menggunakan oli ber-PCBs. Pertanyaannya, bagaimana transformator-transformator tersebut bisa terkontaminasi PCBs?
Perbandingan populasi transformator “korban” kontaminasi-silang dan transformer ber-PCBs asli (sumber data: inventarisasi PCBs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2015 – 2016)
Kontaminasi-Silang: Biang Kerok Kontaminasi Transformator Baru
Tim ECOVERSE secara khusus menginvestigasi temuan ini ketika bertindak sebagai Tim Inventarisasi PCBs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 201 – 2016 tersebut. Berdasarkan hasil wawancara dengan teknisi di lebih dari 1.000 perusahaan di Pulau Jawa, tim menyimpulkan telah terjadi kontaminasi-silang!
Kontaminasi-silang (cross-contamination) PCBs adalah tercemarnya oli transformator (yang awalnya bersih) oleh PCBs akibat proses perawatan rutin oli dan/atau transformator yang tidak memperhatikan kaidah-kaidah pengelolaan PCBs yang berwawasan lingkungan. Beberapa praktik kegiatan perawatan rutin di perusahaan yang dicurigai adalah:
1. Pemindahan/rotasi oli dari satu transformator ke transformator lain
2. Perawatan rutin oli (breakdown voltage/BDV, dissolved gas analysis/DGA dan water content/WC) dengan alat yang belum terbukti bersih dari PCBs
Perawatan rutin oli (nomor 2) di atas merupakan hal yang paling patut dicurigai. Berdasarkan keterangan dari pemilik transformator (perusahaan), mereka kerap mengundang vendor/penyedia pihak ketiga tanpa tahu sejarah atau catatan penggunaan alat tersebut. Sangat mungkin alat tersebut pernah digunakan untuk merawat oli transformator yang mengandung PCBs. Sehingga terdapat PCBs yang tertinggal pada alat, yang kemudian ditularkan ke alat lain.
Kontaminasi-silang PCBs telah membuat populasi transformator yang terkontaminasi PCBs bertambah dari waktu ke waktu, persis seperti penularan penyakit infeksius. Fenomena ini tentunya akan menambah beban baik bagi pemerintah dan bagi perusahaan. Bagi pemerintah (dalam hal ini Kementreian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), hal ini tentu akan semakin menyulitkan upaya penghapusan PCBs di Indonesia. Bagi perusahaan yang transformatornya terkontaminasi PCBs, tentu akna menambah beban biaya pengelolaan dan pemusnahan PCBs yang tentunya tidak murah. Terlebih lagi, saat ini Indonesia belum memiliki fasilitas pemusnahan resmi, sehigga kemungkinan transformator mereka harus diekspor ke luar negeri untuk pemusnahan. Belum lagi biaya yang dibutuhkan untuk membeli dan memasang unit transformator pengganti.
Upaya Mencegah Kontaminasi-Silang PCBs
Setiap pemilik transformator (perusahaan) harus aktif memutuskan rantai kontaminasi-silang PCBs. Bukan hanya untuk mendukung program pemerintah, tapi juga untuk mencegah bertambahnya beban biaya pengelolaan limbah. Bayangkan, oli bekas dan cangkang transformator yang tadinya bernilai ekonomi, malah menjadi beban biaya karena wajib dikelola sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia (silahkan simak tentang kewajiban pengelolaan PCBs pada artikel berikut https://ecoverse.id/pemusnahan-pcbs/).
Pastikan pihak ketiga dapat merawat oli transformator dan sekaligus menerapkan SOP yang tepat untuk mencegah terjadinya kontaminasi-silang PCBs
Perawatan oli transformator untuk memperbaiki parameter tegangan tembus (breakdown voltage/BDV), gas terlarut (dissolved gas analysis/DGA) dan kandungan air ( water content/WC) adalah hal rutin yang wajib dilakukan. Namun demikian, jangan sampai transformator tersebut malah menjadi “korban” kontaminasi PCBs. Oleh karena itu, untuk mencegah kontaminasi-silang PCBs, paling tidak ada empat cara yang dapat segera dilakukah oleh pemilik transformator, yaitu:
1. Lakukan segera inventarisasi dan identifikasi PCBs pada unit transformator yang digunakan
2. Hentikan kebiasaan merotasi atau memindahkan oli dari satu transformator ke transformator lain tanpa melewati prosedur pengujian PCBs
3. Susun dan terapkan SOP perawatan oli transformator bebas kontaminasi-silang dengan berkonsultasi dengan pakar
4. Apabila masih akan menggunakan jasa perawatan oli transformator dari vendor/pihak ketiga, pastikan si pelaksana paham dan mampu menerapkan SOP tersebut dengan tepat