Dyah Paramita, SH, LL.M.Eur
Dyah Paramita, SH, LL.M.Eur merupakan peneliti hukum dan konsultan legal yang telah lama berkiprah mendukung lembaga pemerintah, universitas, perusahaan dan organisasi non-pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri (Asia, Australia dan Eropa). Mita, begitu dia biasa disapa, mengembangkan kepakarannya pada aspek hukum, kebijakan dan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan. Sebagai bentuk pengakuan terhadap kepakarannya, Mita mendapatkan berbagai penghargaan (awards) dari berbagai institusi internasional. Di antaranya adalah dari Law Society of Western Australia Sponsorship dari Pemerintah Australia dan Chevening Scholarship Award dari Pemerintahan Inggris.
Dalam beberapa tahun terakhir, Mita fokus pada isu-isu seputar Persistent Organic Pollutants (POPs), pengelolaan, serta kebijakan dan implementasi peraturannya di Indonesia. Selain menulis tentang POPs di beberapa surat kabar nasional dan jurrnal internasional, terkini Mita menyusun Peraturan Menteri untuk pengelolaan PCBs, dalam rangka pemusnahannya (phasing-out) di Indonesia. Peraturan Menteri tersebut akan menjadi peraturan teknis pertama di Indonesia yang secara detil mengatur pengelolaan dan pemusnahan senyawa-senyawa yang dilarang oleh Konvensi Stockholm.