Ecoverse Indonesia Lestari

Facebook64
Twitter93
35
Share

Identifikasi dan Inventarisasi PCBs: Kunci menuju Phasing-out yang Tepat, Efektif, dan Efisien

Phasing-out PCBs

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan B3 dan Limbah B3 Berupa Polychlorinated Biphenyls (PCBs). Ketika berlaku, PERMENLHK ini akan menjadi turunan sekaligus panduan teknis pengelolaan dan pemusnahan PCBs sebagaimana telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan B3 dan PP No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Pada kedua PP tersebut, penggunaan PCBs telah sepenuhnya dilarang, serta bahan dan limbah B3 yang mengandung PCBs ≥ 50 ppm harus dimusnahkan secara bertahap (phasing-out) paling lambat tanggal 31 Desember 2028.

Sebagai sebuah kewajiban, perusahaan perlu merencanakan dan melaksanakan phasing-out PCBs secara tepat (problemspecific), efektif (results-based), efisien (time and cost-effective). Karena menyasar transformator dan kapasitor, sangat penting agar pemenuhan kewajiban phasing-out PCBs tersebut tidak mengganggu proses produksi dan operasional rutin perusahaan. Dengan memperhatikan prinsip life cycle managemet pengelolaan PCBs pada jangka panjang dapat mengurangi beban perusahaan. Kunci dari perencanaan phasing-out yang tepat (problem-specific), efektif (results-based), efisien (time and cost-effective) mutlak dimulai dari proses identifikasi dan inventarisasi PCBs yang tepat dan benar.

Close Menu
error

Bagikan artikel dari ecoverse.id