Pemusnahan PCBs di Indonesia
Undang-undang No. 19 tahun 2009 telah meratifikasi Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persiten (Persitent Organic Pollutants atau POPs). Pelarang penggunaan (ban of use) dan penghapusan (elimination) senyawa-senyawa kimia yang terdapat pada Annex A konvensi merupakan salah satu konsekuensi kebijakan yang wajib diterapkan pemerintah. Salah satu senyawa tersebut adalah Polychlorinated biphenyls (PCBs), yang pelarangan dan pemusnahannya telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan PP No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. PCBs dapat ditemukan pada transformator dan kapasitor listrik, sebagai cairan pendingin dan insulator listrik.
Sejak tahun 2001 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah memulai Identifikasi dan Inventarisasi PCBs pada transformator di seluruh Indonesia. Hasilnya, PCBs ditemukan pada transformator, baik yang lama (tahun produksi sebelum 1980) maupun yang baru sekalipun (tahun produksi setelah 1980). Selain karena penambahan yang disengaja, kontaminasi PCBs terhadap transformator baru diduga karena kontaminasi silang (cross contamination) yang disebabkan proses perawatan rutin transformator, seperti purifikasi.
Bentuk konkrit keseriusan Pemerintah Indonesia untuk menghapus PCBs dari bumi Indonesia adalah proyek kerjasama dengan the United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) dan Global Environmental Facility (GEF) untuk memperkenalkan dan menjalankan sistem Pengelolaan PCBs Berwawasan Lingkungan (Introduction of an Environmentally-sound Management and Disposal Systems for PCB-wastes and PCB-contaminated Equipment). Dirintis sejak 2001, saat ini Pemerintah Indonesia (melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan UNIDO tengah membangun fasilitas pemusnahan PCBs yang akan mulai beroperasi pada pertengahan tahun 2019.
Panduan Resmi Pengelolaan PCBs (PCBs Official Guidance), dan Prosedur Standard Operasi untuk Pengelolaan Bahan dan Peralatan Mengandung PCBs (Standard Operating Procedure for the Management and Handling Equipment and Materials Containing PCBs) telah terlebih dahulu disusun. Di saat yang sama, rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PERMENLHK) tentang Pengelolaan Bahan Beracun Berhaya (B3) dan Limbah B3 berupa Polychlorinated biphenyls (PCBs) juga tengah digodok, dan diharapkan akan terbit sebelum operasional fasilitas dimulai pada pertengahan 2019.
Sebagai turunan dari PP No. 74/2001 dan PP No. 101/2014 dan mengemban amanat Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, PERMENLHK ini nantinya akan menjadikan identifikasi dan inventarisasi PCBs sebagai kewajiban bagi industri atau badan usaha pemilik transformator dan kapasitor. Sebagai konsekuensinya, berbagai aspek pada langkah dan tahapan Pengelolaan PCBs Berwawasan Lingkungan (Environmentaly-sound Management) wajib dipahami dan dilaksanakan pemilik transformator dan kapasitor listrik.
Sukses Pengelolaan PCBs Berwawasan Lingkungan di Indonesia, terutama pemusnahannya, sangat tergantung pada dukungan dan peran aktif perusahaan atau badan usaha sebagai pemilik bahan dan peralatan yang diduga mengandung PCBs. Tantangan terbesar justru bersumber dari terbatasnya pihak atau fasilitas yang bisa diakses perusahaan untuk jasa identifikasi dan inventarisasi PCBs. Sementara itu, pengetahuan perusahaan tentang langkah dan tahapan Pengelolaan PCBs Berwawasan Lingkungan masih sangat terbatas. Padahal, Konvensi Stokcholm menegaskan bahwa semua peralatan listrik yang mengandung PCBs (≥ 50 ppm) harus sudah tidak digunakan lagi pada akhir tahun 2025, dan semua limbah dan peralatan terkontaminais PCBs sudah harus dimusnahkan pada akhir tahun 2028.
Dengan tenggat waktu tersisa kurang dari 10 tahun dan jumlah transformator dan kapasitor yang mencapai jutaan serta luas sebaran geografisnya, diperlukan peran aktif dan kepakaran pihak ketiga untuk memberikan dukungan teknis kepada pemilik transformator dan kapasitor agar dapat memahami, merencanakan dan melaksanakan Pengelolaan PCBs Berwawasan Lingkungan di perusahan masing-masing.
Ecoverse Indonesia Lestari (ECOVERSE) merupakan konsultan yang pertama (dan sangat mungkin masih satu-satunya) yang mampu memfasilitasi pelatihan untuk peningkatan kapasitas sistem Pengelolaan PCBs Berwawasan Lingkungan bagi perusahaan dan juga pemerintah daerah. ECOVERSE juga menyediakan layanan terpadu Identifikasi dan Inventarisasi PCBs pada transformator dan kapasitor, serta penyusunan Rencana Pengelolaan PCBs (PCBs Management Plan).